Kronologis Kasus Alfin, Rp 350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Di tempat itu, terdakwa disebut membicarakan rencana menangkap korban kepada sejumlah orang.
Namun, rencana awal disebut belum dilaksanakan karena jumlah orang yang akan dilibatkan dinilai belum mencukupi.
Saldo Korban Disebut Sekitar Rp1 Miliar
Pada hari yang sama, terdakwa disebut menghubungi Nadya dan menanyakan sejumlah informasi mengenai Alfin.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai PIN telepon genggam, data pribadi serta saldo rekening korban.
Nadya kemudian disebut menyampaikan bahwa korban diperkirakan memiliki saldo sekitar Rp 1 miliar, walaupun jumlah tersebut bukan angka pasti.
Informasi mengenai saldo tersebut, menurut dakwaan, kemudian membuat terdakwa semakin berinisiatif melakukan pemerasan terhadap korban.
Rencana Aksi Dibahas di Bengkel
Pada 8 Maret 2026, terdakwa bersama sejumlah orang disebut berkumpul di bengkel kawasan Cibubur.
BACA JUGA:Penyelundupan Emas di Soetta Terbongkar, Bea Cukai Amankan Rp 45,7 Miliar
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana menangkap korban.
Para pihak disebut membicarakan kemungkinan pembagian uang apabila korban berhasil dipaksa menyerahkan sejumlah dana.
Menurut dokumen perkara, dalam pertemuan itu juga muncul pembicaraan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila korban tidak memberikan uang.
Salah seorang yang disebut dalam dakwaan awalnya menolak terlibat. Namun, terdakwa disebut terus membujuk hingga orang tersebut akhirnya menyetujui untuk ikut.