Urus Paspor Jangan Lewat Calo, Ini Imbauan Penting Imigrasi Jakarta Timur

Urus Paspor Jangan Lewat Calo, Ini Imbauan Penting Imigrasi Jakarta Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan, pembenahan pelayanan publik terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.-Weradio.co.id-Imigrasi Jakarta Timur

JAKARTA, Weradio.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital yang mencatut nama institusi pemerintah dalam menawarkan jasa pengurusan paspor dan izin tinggal.

Masyarakat diminta menggunakan jalur resmi serta tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan, pembenahan pelayanan publik terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pesan tersebut disampaikan Pungki kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa, 13 Oktober 2026.

BACA JUGA:Imigrasi Jaktim Terus Berbenah, Pungki Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Dia menekankan, peningkatan kualitas pelayanan bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan, melainkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Menurut imbauan yang disampaikan, kewaspadaan masyarakat menjadi hal penting di tengah perkembangan teknologi digital yang turut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

Harus Melalui Jalur Resmi

Kantor Imigrasi Jakarta Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan calo dalam pengurusan paspor maupun izin tinggal.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara yang mengatasnamakan petugas atau institusi imigrasi tanpa kejelasan kewenangan.

BACA JUGA:Beranda Imigrasi Pasar Pagi Mangga Dua, Nama Baru Layanan Paspor di Pademangan

Seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Begitu pula dengan pembayaran, yang wajib mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan dilakukan melalui kanal pembayaran resmi pemerintah.

Masyarakat perlu mencermati apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran tambahan tanpa dasar yang jelas, menjanjikan paspor dapat selesai melalui jalur khusus, atau meminta transfer dana ke rekening pribadi dengan mengatasnamakan pelayanan imigrasi.

Tawaran semacam itu tidak boleh langsung dipercaya hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas yang menyerupai institusi pemerintah.

BACA JUGA:Operasi Gabungan Imigrasi DKI Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Seribu