Imigrasi Jaktim Buka Layanan Pasporia di CFD Sudirman, Tersedia 70 Kuota
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kembali menghadirkan program Pasporia – Paspor Ceria yang akan berlangsung bersamaan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Masyarakat yang membutuhkan layanan paspor kini memiliki alternatif pelayanan di luar kantor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kembali menghadirkan program Pasporia – Paspor Ceria yang akan berlangsung bersamaan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat.
Layanan Pasporia tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, bertempat di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan 70 kuota pelayanan paspor.
BACA JUGA:Imigrasi Jakarta Perkuat Deteksi Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kuota tersebut terdiri atas 60 kuota melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota untuk layanan walk in.
Pelayanan dijadwalkan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan tersebut diminta memperhatikan ketentuan dan persyaratan sebelum datang ke lokasi.
Layani Paspor Baru dan Penggantian
Pada layanan Pasporia kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang habis masa berlaku dan atau halaman paspor telah penuh.
Namun, layanan ini tidak diperuntukkan bagi penggantian paspor karena hilang, rusak, maupun perubahan data.
BACA JUGA:Mau Urus Paspor di Bulan Ramadan? Cek Jadwal Buka Kantor Imigrasi
Untuk mendapat pelayanan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah, dan paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.
Seluruh pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk keperluan pemeriksaan dan proses administrasi.
Pemohon M-Paspor Wajib Pilih Lokasi yang Tepat
Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi M-Paspor, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran.