Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 259 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 30 Maret 2026, dengan terdakwa Armando Herdian.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.