Paradoks Energi dan Kemacetan: Nasionalisasi Krisis, Menarik Transportasi Publik ke Meja Presiden

Paradoks Energi dan Kemacetan: Nasionalisasi Krisis, Menarik Transportasi Publik ke Meja Presiden

Dr. Benny Nurdin Yusuf, Wakil Ketua Umum Bidang Ekosistem Transportasi Jalan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat-Weradio.co.id-IST

Jangan jadikan ego sektoral karena benturan regulasi membuat pemerintah lambat bahkan tidak dapat berbuat untuk sebuah lompatan besar dalam menangani krisis energi melalui perbaikan tata kelola transportasi perkotaan yang lebih baik.

Solusi menghadirkan Badan Pengelola Transportasi Perkotaan Nasional sudah pernah ada.

Bahkan, hadir di Kementerian Perhubungan. Dulu, dikenal dengan nama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) setingkat eselon 1, yang saat ini menjadi Direktorat Jenderal Integrasi Antar Moda (intram).

Sayangnya, menembus sekat-sekat ego sektoral dan menabrak benteng regulasi kewenangan sering menjadi problem.

Kita terjebak dalam pusaran regulasi yang membuat keterbatasan penanganan masalah transportasi perkotaan semakin pelik dan seolah sulit. UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ memberi ruang Forum Lalu Lintas, beberapa daerah hadir dengan Dewan Transportasi, Traffic Board, dan istilah lain yang seolah melegitimasi Negara hadir di tengah pusaran masalah transportasi perkotaan.

Kita lupa bahwa tataran koordinasi adalah sebuah kata yang mudah diucapkan tapi sangat sulit diimplementasikan.

Kita membutuhkan langkah taktis, strategis yang mampu melampaui birokrasi berlapis. Jika penanganan stunting bisa menjadi prioritas nasional melalui pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN), mengapa Krisis Transportasi Perkotaan yang memicu ledakan subsidi dan kompensasi BBM tidak mendapatkan perlakuan serupa?

Dibutuhkan keberanian politik Bapak Presiden untuk menarik urusan transportasi perkotaan dari urusan konkuren menjadi prioritas kebutuhan pelayanan dasar.

Langkah strategis yang tidak bisa ditawar lagi adalah segera membentuk Badan Pengelola Transportasi Perkotaan Nasional.Lembaga ini harus di bawah Presiden atau setingkat Kementerian.

Memiliki kewenangan eksekusi yang mampu menembus batas kementerian/lembaga dan mampu mengharmonisasikan regulasi dalam satu meja, menghilangkan ego sektoral antara penyedia jalan, pengawasan dan pengaturan kendaraan, serta penegakan hukum.

Presiden perlu segera menerbitkan Perpres sebagai instrumen darurat untuk melegalkan, mengatur, dan mengintegrasikan seluruh moda, termasuk masalah-masalah taransportasi jalan lainnya seperti penanganan masalah operasional angkutan barang (ODOL) dan operasional angkutan umum ilegal (Ojol dan travel gelap) yang haram secara regulasi tapi hadir dan dibutuhkan masyarakat. Ini adalah salah satu faktor penyebab matinya angkutan umum.

Dengan komando langsung dari Bapak Presiden, tentu anggaran APBN dapat dikucurkan untuk subsidi angkutan umum yang terintegrasi hingga ke pelosok, mengakhiri dualisme antara realitas jalanan dan teks undang-undang, mengakhiri ego sektoral dan sekat regulasi yang membatasi.

Saatnya kita sadar bahwa kepunahan pelayanan angkutan umum perkotaan bahkan di perdesaan sudah didepan mata. Pertumbuhan roda dua dan roda empat adalah Bom Waktu, berhenti membakar subsidi dan kompensasi BBM di tengah kemacetan dan mari kita mulai menginvestasikannya untuk mobilitas bangsa yang bermartabat.

Perlu diingat bahwa isu transportasi perkotaan bukan sekadar urusan bus dan penumpang, melainkan perihal marwah negara di mata masyarakat, sebab transportasi adalah cermin suatu peradaban.

(*) Penulis adalah Wakil Ketua Umum Bidang Ekosistem Transportasi Jalan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat