Hardjuno Nilai Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Hardjuno Nilai Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho-Weradio.co.id-Dok Ist

Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian.

Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat.

Setiap keputusan investasi harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.

BACA JUGA:Kodaeral IV Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam ke Malaysia

“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi. Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” kata Hardjuno.