Hardjuno Nilai Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Hardjuno Nilai Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho-Weradio.co.id-Dok Ist

JAKARTA, Weradio.co.id - Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai kontroversi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal disampaikan dengan jelas.

Menurut Hardjuno, cara Luhut menjelaskan persoalan tersebut justru membuat perhatian publik bergeser dari masalah utama, yakni bagaimana melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,” kata Hardjuno dalam keterangan resmi yang dibaca Weradio.co.id, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurut Doktor dari Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, persoalan yang disampaikan Luhut sebenarnya penting dan memiliki contoh nyata.

BACA JUGA:Praktik Baik Penanggulangan Bencana di Aceh Tamiang Dibahas, Sejumlah Rekomendasi Mengemuka

Salah satunya adalah perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.

Dalam perkara tersebut, bahkan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim mengenai apakah keputusan akuisisi merupakan tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.

“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan. Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” ujarnya.

Hardjuno menjelaskan, aturan yang berlaku sebenarnya telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Namun, ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Penertiban Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Karena itu, rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.

“Misalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi. Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” katanya.

Menurutnya, penyempurnaan UU Tipikor harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis.

Kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.

BACA JUGA:Yogi Sudharsono Serahkan Jabatan Kasi Intelijen kepada Tegar Mawang Dhita