Gandeng OJK, Bareskrim Sita 103 Objek Tanah dan Rumah Terafiliasi PT DSI di Sukoharjo
Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.-Weradio.co.id-Bareskrim Polri
SUKOHARJO, Weradio.co.id – Perburuan aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 10,23 miliar. Ke-103 objek itu terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.
Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026.
BACA JUGA:OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun bagi Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat, yakni penanganan yang membidik PT DSI sebagai korporasi.
Bersama OJK
Aset di Sukoharjo terungkap dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aset-aset PT DSI.
Data hasil penelusuran OJK kemudian diverifikasi penyidik ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo hingga dipastikan kepemilikannya.
Di lapangan, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.
BACA JUGA:OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan yang terakhir.
Perwira yang dikenal sebagai mantan komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang itu memastikan pengejaran aset akan terus dilakukan.
"Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing asset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," tegas Arsal Sahban.
Menurut Arsal, kerja sama dengan OJK menjadi kunci. "Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban," ujarnya.