Presiden Prabowo Subianto sudah Tahu Kalau Dirinya Jadi Target Sadap Tiga Jenderal Polisi
Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam satu acara beberapa waktu lalu. Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, Presiden sudah mengetahui kalau dirinya menjadi target illegal tapping atau penyadapan yang dilakukan tiga jenderal polisi. --BPMI Setpres
BACA JUGA:Prodi Magister IlKom FISIP UPNVJ Perkuat Pendidikan dan Nasionalisme Anak Pekerja Migran Indonesia
Asep Safrudin menjelaskan, pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Dia menambahkan, penyadapan juga harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Perbuatan Oknum
Sedangkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, aksi ketiga jenderal itu murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Asep Edi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
BACA JUGA:Raup Rp 270 T, tapi Utang Janji Belanja AI Rp 14.000 T, Mau IPO atau Cari Masalah?
Polri, kata Asep Edi, sudah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perkap tersebut menyebutkan, penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Tujuannya untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Asep Edi memastikan bahwa Irwasum Polri akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri.