Presiden Prabowo Subianto sudah Tahu Kalau Dirinya Jadi Target Sadap Tiga Jenderal Polisi

Presiden Prabowo Subianto sudah Tahu Kalau Dirinya Jadi Target Sadap Tiga Jenderal Polisi

Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam satu acara beberapa waktu lalu. Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, Presiden sudah mengetahui kalau dirinya menjadi target illegal tapping atau penyadapan yang dilakukan tiga jenderal polisi. --BPMI Setpres

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebutkan bahwa tiga jenderal personel Polri tersangka dugaan illegal tapping tersebut bakal dijerat pasal berlapis. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Polri sudah menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal LSP, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen EH sebagai tersangka illegal tapping. Ketiganya diduga melakukan illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden Prabowo.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Jalani Rawat Inap di Jakarta, Persija Jakarta Turunkan Lapis Kedua Lawan PSMS di League Cup

Serta Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Pasal terakhir memuat ancaman pidana 8 tahun penjara.

Menurut Asep Safrudin, ketiga oknum jenderal tersebut tidak hanya menyadap alat komunikasi Presiden, melainkan juga para menteri menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media. Asep menuturkan, ketiga oknum jenderal tersebut menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Adapun kegiatan penyadapan diduga dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026.

"Para tersangka tersebut diduga sudah melakukan illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," sebut Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Kata Asep Safrudin, penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Mutasi Pejabat Strategis, Kasat hingga Kapolsek Diganti

Modus Operandi

Adapun modus operandinya, lanjut Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," katanya.

Dia menambahkan,  "Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku."

Hapus Jejak Log

Para tersangka juga menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak penyadapan. "Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut," tuturnya.