Bea Cukai Sita Emas Rp 73 Miliar dari Sejumlah WNA
Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombinga
Pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin milik MZ.
Total terdapat 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai sekitar Rp 25,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno - Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
10,4 Kg Emas Digagalkan di Bali
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno - Hatta, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, 6 September 2026.
Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.
Dari pemeriksaan, ditemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp 26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar.