Bea Cukai Sita Emas Rp 73 Miliar dari Sejumlah WNA

Bea Cukai Sita Emas Rp 73 Miliar dari Sejumlah WNA

Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombinga

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.

Pengawasan dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diminta memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.