Bea Cukai Sita Emas Rp 73 Miliar dari Sejumlah WNA
Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombinga
Dua Kasus di Bandara Sam Ratulangi
Penindakan juga dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Sabtu, 5 September 2026.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.
Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilainya diperkirakan Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 1,45 miliar.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
BACA JUGA:Penyelundupan Emas di Soetta Terbongkar, Bea Cukai Amankan Rp 45,7 Miliar
Hasil pemeriksaan menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp 3,6 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp 360 juta.
Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti