Sabu 24,57 Gram Jadi Barang Bukti, Dua Terdakwa Divonis Penjara

Sabu 24,57 Gram Jadi Barang Bukti, Dua Terdakwa Divonis Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

BACA JUGA:Makin Parah, Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak

Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.