Imigrasi DKI Perkuat Koordinasi, NIK Ilegal WNA Jadi Sorotan

Imigrasi DKI Perkuat Koordinasi, NIK Ilegal WNA Jadi Sorotan

Persoalan dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal oleh WNA turut menjadi salah satu agenda pembahasan.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id – Persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status warga negara asing (WNA) menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Penyelesaian Masalah Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Lantai II Kantor Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Pertemuan ini membahas penyelesaian berbagai persoalan dokumen administrasi kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, termasuk aspek hukum yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan keimigrasian.

Bagi jajaran Imigrasi, koordinasi tersebut berkaitan dengan pentingnya kesesuaian data identitas dan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi keimigrasian.

BACA JUGA:Praktik Kerja Ilegal, Pengawasan Warga Negara Asing Diperketat, Imigrasi Siapkan Operasi

Persoalan dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal oleh WNA turut menjadi salah satu agenda pembahasan.

Rapat dihadiri Ronni Fajar Purba, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Shanti, Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, serta Dr. Becky Krisnayuda, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Sejumlah jajaran dari Ditjen AHU, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Disdukcapil DKI Jakarta juga terlibat dalam pertemuan tersebut.

Pelibatan lintas instansi ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang membutuhkan penanganan dari berbagai lembaga.

BACA JUGA:Imigrasi Raup Rp 8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui

Bahas Status Keimigrasian

Selain dugaan penggunaan NIK secara ilegal oleh WNA, rapat tersebut menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia, penanganan anak berkewarganegaraan ganda (ABG), hingga persoalan surrogate mother atau ibu pengganti di luar negeri.

Berbagai persoalan tersebut memiliki aspek administrasi dan hukum yang perlu ditangani secara cermat.

Penyelarasan data antarlembaga menjadi penting untuk mendukung ketepatan pencatatan status kependudukan sekaligus membantu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan WNA, data identitas dan status kependudukan juga berkaitan dengan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta status keimigrasian.