Praktik Kerja Ilegal, Pengawasan Warga Negara Asing Diperketat, Imigrasi Siapkan Operasi

Praktik Kerja Ilegal, Pengawasan Warga Negara Asing Diperketat, Imigrasi Siapkan Operasi

Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal, praktik kerja ilegal, hingga pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara yang digelar Selasa, 20 Oktober 2026.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

BACA JUGA:Operasi Gabungan Imigrasi DKI Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Seribu

Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk bertukar informasi, memetakan potensi kerawanan, dan menyusun langkah pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Jakarta Utara.

Pamuji Raharja menegaskan, pengawasan WNA di tengah meningkatnya mobilitas internasional tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga.

Sinergi antarinstansi dinilai penting, lantaran Jakarta Utara merupakan kawasan strategis dengan berbagai aktivitas ekonomi dan mobilitas orang dari berbagai negara.

“Pengawasan orang asing harus diperkuat melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi! Kerja sama yang terintegrasi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” ujar Pamuji dalam sambutannya.

BACA JUGA:Paspor Tidak Selesai 4 Hari, Imigrasi Jakarta Timur Siapkan Kompensasi

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kerja Ilegal 

Dalam pembahasan rapat, sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian menjadi perhatian bersama.

Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, praktik kerja ilegal yang berpotensi merugikan tenaga kerja lokal, serta keberadaan orang asing yang melampaui masa berlaku izin tinggal.

Selain mengawasi kepatuhan administratif, Timpora juga memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan kriminalitas internasional yang melibatkan warga negara asing.

Melalui pertukaran informasi dan pemetaan kerawanan, masing-masing instansi diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat koordinasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.