IHSG Menguat, BEI dan OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Indonesia
BEI Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia--
Kemudian, sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham, kredibilitas pasar serta tata kelola, BEI juga memperluas komposisi komite HSC dengan melibatkan pihak eksternal independen. Anggota komite yang sebelumnya terdiri dari Self-Regulatory Organization (SRO), saat ini ditambahkan dengan melibatkan lima anggota eksternal independen.
BACA JUGA:MSCI Konsultasi Publik soal Status Pasar Modal Indonesia, Pengamat Imbau Investor Tidak Panik
Penambahan ini memperkaya pertimbangan komite dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham, sehingga proses evaluasi semakin objektif, komprehensif, dan akuntabel. “Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” ujar Jeffrey.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Republik Indonesia Hasan Fawzi juga mengatakan bahwa pasar modal Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan pada periode 19—23 Oktober 2026 menguat sebesar 4,9% ditutup pada level 5.439,258dari penutupan pekan sebelumnya pada level 5.185,105.
Peningkatan ini sekaligus menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia.
Hasan menegaskan bahwa penguatan tersebut menjadi indikasi awal membaiknya kondisi pasar, walaupun belum berarti seluruh tekanan telah berakhir.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali
didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh investor, terutama para investor domestik, karena di tengah tekanan jual asing, investor domestik memperlihatkan ketahanan dan kedewasaan dengan tidak semata-mata bereaksi terhadap sentimen, tetapi juga mampu melihat peluang investasi pada saham perusahaan dengan fundamental yang kuat dan memiliki prospek usaha yang baik ke depan.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Dalam paparannya, OJK menyampaikan bahwa sepanjang 2026 telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, OJK mengumumkan periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan diperpanjang hingga Juni 2027.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan POJK yang berlaku, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float. Hasan menegaskan agenda reformasi pasar modal Indonesia bukan respons sesaat terhadap perkembangan pasar, melainkan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten dan akan terus berjalan.
Reformasi mencakup penguatan transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.