PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustria-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Namun, Arief menjelaskan, keberadaan dugaan kerugian negara tidak secara otomatis membuat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Tetap diperlukan alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan
“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah alat bukti tersebut telah mampu menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.
Penahanan Irma Tidak Sah
Dampak putusan praperadilan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Kejagung Lakukan Rotasi Strategis, Mahfuddin Cakra Saputra Jabat Kajari Sumbawa Barat
Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.
Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir
Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pokok.