PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustria-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Tim penyidik terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap ini sekaligus membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Diduga Ada Potongan Setoran, Kualitas Makanan Turun? Kejaksaan Mulai Lakukan Pemeriksaan

Jika ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan, proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan.

Namun, apabila terdapat aspek hukum yang harus diperbaiki sebagaimana pertimbangan hakim, Kejaksaan tentu harus menyesuaikan langkahnya dengan putusan tersebut.

Untuk saat ini, Kejari Jakarta Timur hanya memastikan satu hal: putusan dihormati dan sedang dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Publik pun masih menunggu apa keputusan berikutnya dari penyidik dalam perkara pengadaan mesin jahit tersebut.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus Pencucian Uang

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, PN Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi jurnalistik.