PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustria-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Menurutnya, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.
Penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan. Bahkan, apabila penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.
Dengan demikian, putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan kondisi hukum ketika penetapan tersebut diterbitkan.
Pengadaan Mesin Jahit Jadi Pokok Perkara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu
Kini, setelah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur harus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan isi putusan dan perkembangan alat bukti.
Kejari Hormati Putusan
Respons Yogi Sudharsono menjadi penegasan bahwa Kejari Jakarta Timur tidak mengambil sikap terburu-buru setelah putusan dibacakan.