254 Layanan Imigrasi Berganti Nama, Beranda Imigrasi Jadi Identitas Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyeragaman identitas terhadap 254 titik pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi di seluruh Indonesia.-Weradio.co.id-Direktorat Jenderal Imigrasi
JAKARTA, Weradio.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyeragaman identitas terhadap 254 titik pelayanan keimigrasian di luar kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Mulai kebijakan tersebut diberlakukan, seluruh lokasi pelayanan itu menggunakan nama baru, yakni Beranda Imigrasi.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali sekaligus menemukan lokasi pelayanan keimigrasian yang selama ini tersebar di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, kampus hingga kawasan pelayanan terpadu.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran pers pada 28 Oktober 2026.
Penetapan Beranda Imigrasi sebagai jenama tunggal menjadi upaya menyederhanakan berbagai istilah yang sebelumnya digunakan untuk menyebut unit pelayanan di luar gedung kantor imigrasi.
BACA JUGA:Imigrasi DKI Perkuat Koordinasi, NIK Ilegal WNA Jadi Sorotan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, penyeragaman nama tersebut berangkat dari keinginan untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat banyaknya istilah dan singkatan pada unit pelayanan keimigrasian.
Selama ini, masyarakat mengenal sejumlah nama seperti Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), hingga Immigration Lounge.
Dengan satu identitas baru, masyarakat diharapkan lebih mudah mengetahui lokasi pelayanan resmi imigrasi.
"Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada," ujar Hendarsam.
BACA JUGA:Kinerja Imigrasi DKI Disorot, Pamuji Raharja Tuntut Pelayanan yang Bersih dan Profesional
Adapun 254 titik pelayanan yang masuk dalam kebijakan tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner.
Penyeragaman nama itu juga membawa perubahan pada pencarian lokasi pelayanan melalui Google Maps dan aplikasi M-Paspor.
Masyarakat nantinya dapat menemukan titik pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi dengan memasukkan kata kunci Beranda Imigrasi disertai nama wilayah atau lokasi tujuan.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya dikenal dengan nama Immigration Lounge Senayan City Mall kini menggunakan identitas Beranda Imigrasi Senayan City Mall.
BACA JUGA:Praktik Kerja Ilegal, Pengawasan Warga Negara Asing Diperketat, Imigrasi Siapkan Operasi