OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun bagi Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Weradio.co.id-OJK
Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.
BACA JUGA:MSCI Konsultasi Publik soal Status Pasar Modal Indonesia, Pengamat Imbau Investor Tidak Panik
OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan.
Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing.